Pages

Sabtu, 07 Desember 2013

tugas ilmu sosial bab XI

BAB I ( Pengantar Ilmu Sosial Dasar)
Sekarang ini banyak sekali kasus kenakalan remaja yang terlihat. Seperti tawuran antar pelajar. Mereka berselisih hanya karena perbedaan pendapat saja. Hal ini sering mengakibatkan korban jiwa. Sudah seharusnya pertikaian seperti ini dapat dihentikan agar tidak merenggut korban jiwa.
BAB II (Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan)
Kasus perang sampit antara suku madura dan dayak. Dikarenakan adanya perbedaan pendapat diantara kedua suku ini yang terjadi di daerah sampit. Lalu pihak suku dayak meminta bantuan kepada suku dayak lainnya. Karena antar suku yang sama ini memiliki solidaritas yang tinggi maka terjadilah bentrok diantara kedua suku ini. Bentrok yang terjadi bukan hanya bentrok biasa, terjadinya pembantaian diantara kedua suku tersebut. Pertikaian ini mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang tewas akibat pembantaian yang terjadi di sampit, ratusan nyawa tak bersalah pun menjadi korban dalam perang suku itu tak terkecuali anak-anak.
Perang yang terjadi itu membuat suasana menjadi mencekam, banyak kepala-kepala yang lepas  dari tubuhnya akibat dipenggal oleh orang dari kedua belah pihak yang bertikai tersebut. Dengan menggunakan senjata tradisional Mandau, para warga bertikai saling membantai tanpa ada rasa belas kasihan kepada warga lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam pertikaian yang terjadi itu. Masih kuatnya prinsip adat istiadat membuat warga saling bertikai karena adanya warga yang menghina atau saling berselisih paham antar warga lain membuat perang antar suku ini pun terjadi, tanpa melihat tentang pedoman yang ada pada agama maupun etika dalam menyelesaikan masalah. Hanya karena persoalan seperti ini, ratusan nyawa tak bersalah pun melayang pada perang antar suku yang tidak mencerminkan sikap peri kemanusiaan dalam menyelesaikan suatu masalah.
BAB III (Individu, Keluarga, dan Masyarakat)
DUNIA ANAK-ANAK TERCEMAR NARKOBA
Narkoba tidak pandang bulu, siapa pun bisa menjadi korbannya tak terkecuali anak-anak dan remaja. Dari 4 juta pengguna narkoba, 70 persen di antaranya adalah mereka yang berusia 14 hingga 20 tahun. Mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut laporannya. Tak salah jika kita mengatakan dunia anak-anak dan remaja adalah masa yang paling indah. Jika kita isi dengan hal-hal yang menyenangkan namun dunia ini akan menjadi neraka ketika mereka terjebak dalam lingkaran setan narkoba.
Lihat saja anak-anak ini rata-rata mereka yang terlibat narkoba ini telah terlibat sejak usia dini. Awalnya mereka menjadi korban kemudian secara kecil-kecilan menjadi pengedar atau kurir. Biasanya anak-anak ini mulai mencoba menghisap ganja, kemudian berlanjut kepada obat-obatan jenis psikotropika lainnya. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan akan obat terlarang ini. Mereka bisa menjadi pengedar kecil-kecilan.
Keterlibatan anak-anak ini juga dikarenakan mudahnya mereka mendapatkan barang-barang haram ini. Mulai dari nongkrong-nongkrong di warung hingga mendatangi langsung sang bandar untuk membelinya.Tak bisa dipungkiri anak-anak turut menjadi korban obat-obatan terlarang. Ironisnya, mereka yang rentan terkena kasus narkoba ini biasanya akibat pengaruh lingkungan seperti mereka yang biasa hidup di jalan dan permukiman kumuh.
Menurut penelitian organisasi perburuhan internasional sekitar 20 persen anak-anak di Jakarta terlibat dan menjadi korban narkoba. Kendati data pertahunnya tersangka kasus anak-anak menurun namun tetap saja mengkhawatirkan. Selain kepolisian, orang tua tentunya harus menjadi ujung tombak dalam perang melawan narkoba ini. Pasalnya deteksi awal gejala pengguna narkoba bisa dilakukan oleh orang tua para pengguna narkoba ini biasanya menunjukkan gejala menyendiri takut dengan orang lain, mudah tersinggung dan sulit diajak bicara. Tentunya peran masyarakat harus lebih besar dalam mencegah peredaran barang haram ini.
BAB IV (Pemuda dan Sosialisasi)
Seratusan Siswa Boedoet Bajak Bus Untuk Melayat Temannya
Septiana Ledysia – detikNews
Jakarta-Ratusan siswa SMK Negeri 1 Budi Utomo membajak dua bus Mayasari Bhakti nomor P7 jurusan Pulo Gadung Grogol dan bus Karya Bhakti trayek Tanjung Priuk-Grogol. 100 siswa tersebut menggunakan bus untuk datang ke peringatan meninggalnya kawan mereka setahun yang lalu di daerah Kali Deres, Jakarta Barat.
"Siswa-siswa itu naik di dekat sekolah mereka," kata Kapolsek Polsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata saat dihubungi wartawan, Senin (26/11/2012)
Danu mengatakan sebelumnya, kedua bus dihentikan di perbatasan Cengkareng dan Kali Deres oleh tim gabungan dari Polsek Cengkareng dan Kali Deres. "Ternyata siswa-siswa tersebut naik bus tanpa membayar dan memaksa supir mengarahkan bus hingga Kali Deres," ujarnya. Danu juga mengatakan pihak Polsek Kali Deres kemudian mengumpulkan siswa di Pos Polisi Daan Mogot. Menurutnya, saat itu para siswa tersebut membahayakan diri mereka dan pengguna jalan lain karena sebagian naik ke kap bus. Danu menambahkan, saat siswa-siswa tersebut diperiksa polisi tak menemukan potensi tawuran pada rombongan tersebut. "Orang tua almarhum juga sudah dipanggil dan membenarkan bahwa siswa-siswa itu akan melayat," ujar Danu.
Usai diberi pengarahan, siswa kemudian dikawal hingga Grogol dan dipersilakan pulang ke rumah masing-masing.
BAB V (Warga Negara dan Negara)
Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
BAB VI (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit. Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
BAB VII (Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan)
Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.Untuk memahami masyarakat pedesaan dan perkotaan tidak mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan pada ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan sosialnya, seperti ada kolektifitas, petani individu, tuan tanah, buruh tani, nelayan dsb.Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya. Contohnya dalam lapangan pekerjaan, sebagian besar masyarakat pedesaan lebih tertarik untuk mencari nafkah di kota, karena di kota lebih luas lapangan kerjanya dari pada di desa, lain halnya masyarakat kota yang selalu memilih tempat liburan ketika ingin mendinginkan fikiran dan hati karena padatnya kehidupan di kota kebanyakan memilih berliburan di daerah - daerah pedesaan.
BAB VIII (Pertentangan Sosial dan Integerasi Masyarakat)
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas, belum merdeka.
"Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum," kata Kobu, Sabtu (21/11).
Menurut Kobu, aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum," kata Kobu lirih.
BAB IX (Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)
Warga Miskin Jakarta Bakal Punya Dokter Pribadi 
Ada terobosan lainnya yang akan dilakukan Pemerintah DKI Jakarta periode Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama ini. Selain akan meluncurkan Kartu Jakarta Sehat pada 10 November, Jokowi ingin warga miskin memiliki dokter pribadi. Sehingga penyakit yang diderita bisa segera didiagnosis dan ditangani. Caranya dengan melibatkan mahasiswa fakultas kedokteran di beberapa universitas yang melakukan praktek kerja nyata. "Ingin sekali setiap rumah tangga miskin punya dokter pribadi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota Jakarta, Sabtu 3 November 2012.
Dengan itu, penyakit yang diderita warga miskin bisa segera diketahui. Jika penyakit yang diderita cukup parah, warga pun bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang terdekat. Selain itu, kata Basuki, pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk rujukan agar bisa diterapkan di RSUD milik DKI maupun puskesmas. "Sehingga nantinya warga tidak menyerbu ke RSCM, tapi bisa disebar ke RSUD dan puskesmas di Jakarta," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dien Emmawati, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan 11 universitas yang ada di Jakarta. Antara lain Universitas Indonesia, Trisakti, Atmajaya, Universitas Islam Jakarta, Yarsih, dan Tarumanegara. "Kami akan maksimalkan ko-as (ko-asisten atau asisten dokter) di fakultas kedokteran yang ada di Jakarta," ujarnya. Menurut Dien, untuk memaksimalkan program itu dibutuhkan 500 tenaga. Sebab ada sebanyak 1,2 juta warga miskin yang harus dilayani. "Se-Jakarta butuh 500 ko-as, untuk melayani 1,2 juta jiwa warga miskin," ujar dia.
BAB X (Agama dan Masyarakat)
Kerusuhan Ambon (Maluku) yang terjadi sejak bulan Januari 1999 hingga saat ini telah memasuki periode kedua, yang telah menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang cukup besar serta telah membawah penderitaan dalam bentuk kemiskinan dan kemelaratan bagi rakyat di Maluku pada umumnya dan kota Ambon pada khususnya.Kerusuhan Ambon (Maluku) yang semula menurut pemahaman kalangan masyarakat awam sebagai sebuah tragedi kemanusiaan yang disebabkan oleh suatu tindak/peristiwa kriminal biasa, ternyata berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan adalah merupakan sebuah rekayasa yang direncanakan oleh orang atau kelompok tertentu demi kepentingannya dengan mempergunakan isu SARA dan beberapa faktor internal didaerah (seperti kesenjangan ekonomi, diskriminasi dibidang pemerintahan dll) untuk melanggengkan skenario yang ditetapkan.Begitu matangnya rencana yang dilakukan yang diikuti dengan berbagai penyebaran isu yang menyesatkan, seperti adanya usaha-usaha dari kelompok separatis RMS (Republik Maluku Selatan) yang sengaja diidentifisir dengan Republik Maluku Serani (Kristen), adanya usaha untuk membantai umat Islam di Maluku, keterlibatan preman Kristen Jakarta, isu pemasokan senjata kepada umat Kristen di Maluku dari Israel dan Belanda, serta berbagai isu menyesatkan lainnya telah menimbulkan semakin kuat dan mengentalnya sikap dan prilaku fanatisme terhadap masing-masing agama (Islam dan Kristen).Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan ABRI untuk mengklarifikasi isu-isu yang tidak bertanggung jawab tersebut ternyata tidak mampu meredam kekuatan dari mereka yang menginginkan agar kerusuhan Ambon (Maluku) terus diperpanjang dan diperluas.Penciptaan kondisi ini semakin menguat ketika ABRI (TNI dan Polri) telah dengan sengaja ikut menciptakan konflik yang berkepanjangan melalui penanganan pengendalian keamanan yang tidak profesional dan terkesan bertendensi mengipas-ngipas agar kerusuhan di Maluku tak kunjung selesai.Peranan Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Militer serta komponen bangsa lainnya yang ada di daerah melalui berbagai upaya rekonsiliasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai hanya bersifat "semu" belaka. Satu dan lain hal disebabkan karena tidak ada kemauan yang transparan dalam upaya menyelesaikan pertikaian, juga upaya rekonsiliasi lebih bersifat Top Down dan bukan Bottom Up.

Nama : Aditya Nugroho
NPM  :10113245
Kelas : 1KA08

tugas ilmu sosial dasar bab XII

 BAB XII Kesimpulan setiap BAB



BAB I (Pengantar Ilmu Sosial Dasar)
Ilmu pengetahuan sosial dengan ilmu sosial dasar memiliki banyak kesamaan. Karena ilmu pengetahuan sosial merupakan ilmu yang mempelajari tentang pembentukan kedisiplinan untuk diri kita. Sehingga, ilmu pengetahuan sosial  sudah dipelajari oleh anak-anak sejak disekolah dasar. Karena merupakan dasar dari kehidupan diri sosial dan masih dapat berkembang sesuai dengan kedisplinan kita. Sedangkan Ilmu sosial dasar dipelajari pada tingkatan lebih lanjut yang diharapkan agar kita dapat memahami dan menyadari adanya kenyataan sosial, konsep sosial, dan masalah sosial yang ada dalam masyarakat. Sehingga kita dapat membentuk sikap dan kepribadian untuk cepat tanggap dalam usaha menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar kita.
BAB II (Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan)
Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan mempunyai sebuah konsep sosial yang saling terkait dan terikat. Setiap masyarakat tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda-beda. Karena Negara Indonesia ini, merupakan negara yang memiliki beragam kebudayaan, suku,  dan bahasa. Hal inilah yang menjadi alasan untuk kita sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial agar saling dapat hidup berdampingan satu dengan lainnya. Dengan hidup saling berdampingan ini diharapkan agar terciptanya kedamaian di negara ini. Karena dari berbagai perbedaan yang ada sering sekali terjadi konflik atau masalah antar kelompok maupun perorangan didalam kehidupan sosial kita. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat harus saling menghormati dan menghargai kebudayaan kita yang berbeda-beda. Agar terciptanya perdamaian dan juga kedamaian di negara ini.
BAB III (Individu, Keluarga, dan Masyarakat)
Individu, keluarga, dan masyarakat ketiga hal ini saling berhubungan satu sama lainnya. Individu adalah seorang manusia yang memiliki ciri khas dalam dirinya masing-masing. Sifat inilah yang dapat membedakan setiap individu dengan individu lain. Sedangkan keluarga merupakan gabungan dari beberapa individu yang memiliki hubungan darah dimana mereka tinggal pada tempat yang sama. Karena manusia itu merupakan makhluk sosial yang pastinya setiap  individu memerlukan individu lainnya untuk melakukan aktivitas di lingkungannya. Jadi, manusia tidak akan lepas dari manusia lain. Oleh karena itu individu, keluarga, dan juga masyarakat harus saling berdampingan satu sama lainnya agar menjadi suatu hal yang positif pada aktivitas sosial setiap harinya.
BAB IV (Pemuda dan Sosialisasi)
Sekarang ini banyak sekali terlihat kasus-kasus yang menyimpang khususnya bagi para pemuda. Contohnya adalah banyak sekali pemuda yang menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba), meningkatnya kasus kenakalan remaja, serta pergaulan bebas. Padahal banyak sekali hal positif yang dapat dihasilkan oleh para remaja muda ini. Pemuda merupakan hal penting dalam suatu bangsa. Karena pemuda adalah generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan potensi-potensi bagi para pemuda. Cara mengembangkan potensi-potensi pemuda ini adalah melalui proses pembelajaran, yaitu dengan cara peningkatan mutu pembelajaran, meningkatkan keterampilan berpikir kritis, meningkatkan kemampuan untuk menguasai tekhnologi informasi, dan penanaman kemampuan (skill) untuk menghadapi kehidupan para pemuda tersebut dimasa mendatang.
BAB V (Warga Negara dan Negara)
Negara dan warga negara ini sangat berhubungan erat. Karena warga negara merupakan salah satu unsur yang mendukung adanya dari sebuah negara. Suatu negara memiliki tujuan yang sama. Dan juga memiliki kedudukan warga negara dimata hukum. Tidak boleh adanya perbedaan antar golongan. Karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini tercantum dalam UUD 1945. Jadi hukum yang ada pada setiap negara harus adil agar tidak ada perbedaan di mata suatu hukum. Negara juga membutuhkan pemerintah agar ada yang mengatur negara tersebut sehingga tercapainya tujuan dari negara tersebut.
Negara dan warga negara ini sangat berhubungan erat. Karena warga negara merupakan salah satu unsur yang mendukung adanya dari sebuah negara. Suatu negara memiliki tujuan yang sama. Dan juga memiliki kedudukan warga negara dimata hukum. Tidak boleh adanya perbedaan antar golongan. Karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini tercantum dalam UUD 1945. Jadi, hukum yang ada pada setiap negara harus adil agar tidak ada perbedaan di mata suatu hukum. Negara juga membutuhkan pemerintah agar ada yang mengatur negara tersebut sehingga tercapainya tujuan dari negara tersebut.
BAB VI (Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)
Pelapisan sosial merupakan suatu bentuk penyimpangan. Karena dimata hukum semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sesama manusia harus saling menghargai hak mereka masing-masing. Walaupun ada perbedaan derajat ataupun status sosial, tapi sebagai makhluk sosilal kita memiliki hak yang sama. Bukan karena kita termasuk golongan elite atau tingkatan masyarakat yang tinggi kita dapat melanggar hukum atau aturan pemerintahan yang ada dan juga sebaliknya. Karena setiap warga negara memiliki hak asasi yang sama dan hak asasi ini tidak memandang status sosial maupun derajat sosial.
BAB VII (Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan)
Masyarakat merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama, saling berhubungan, dan saling mempengaruhi. Antara masyarakat pedesaan dan perkotaan ini memiliki suatu ikatan dan ketergantungan satu sama lain. Masyarakat perkotaan yang membutuhkan masyarakat pedesaan untuk bahan-bahan makanan, seperti; beras, sayuran, hewan, dan sebagainya. Sedangkan masyarakat desa juga membutuhkan peralatan yang canggih atau maju untuk memudahkan pekerjaan mereka. Hal inilah yang menyebabkan manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Dan tidak bisa hidup hanya dengan dirinya sendiri. Jadi, diperlukannya jiwa-jiwa saling tolong menolong diantara manusia.
BAB VIII (Pertentangan Sosial dan Integerasi Masyarakat)
      Negara Indonesia memiliki banyak keragaman Suku Bangsa, Kebudayaan, Agama, serta Bahasa. Keragaman suku ini biasanya menyebabkan timbulnya pertentangan sosial. Karena menganggap dirinya masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda dan juga menganggap dirinya dengan oranglain tidak berada dalam satu tujuan yang sama. Perbedaan suku, agama, dan kebudayaan ini sering sekali memicu perpecahan diantara golongan-golongan tersebut. Sesuai dengan semboyan bangsa Indonesia “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetap satu jua. Bangsa atau Negara Indonesia seharusnya dapat saling menyatu walaupun adanya banyak perbedaan diantara masyarakat atau warga negara Indonesia. Sehingga masalah-masalah yang timbul karena perbedaan ini dapat diselesaikan. Banyak cara maupun upaya untuk menyelesaikan masalah kepentingan sosial ini, yakni; dengan adanya atau terjalinnya sebuah komunikasi antar kelompok yang membentuk sebuah jaringan agar dapat berkomunikasi, bertukar informasi, dan dapat saling menerima dan memberikan saran antara kelompok tersebut. Sehingga dapat terjalinnya komunikasi yang baik antar kelompok, agar tidak terjadi prasangka diskriminasi.
BAB IX (Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)
Saat ini Ilmu Pengetahuan Teknologi sudah sangat berkembang dengan pesat. Perkembangan tentang pengetahuan teknologi ini sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Khususnya, saat ini perkembangan teknologi yang pesat sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya. Dan juga, perkembangan teknologi ini bermanfaat untuk memenuhi rasa keingintahuan seorang manusia. Jika kita melihat contoh kasus sebelumnya, perkembangan pengetahuan tekhnologi yang sudah ada didunia belum dirasakan oleh bangsa ini. Negara Indonesia merupakan negara yang masih berkembang dengan tingkat kemiskinan yang masih sangat tinggi. Upaya wakil walikota DKI Jakarta ini, sangat membantu masyarakat yang masih berada digaris kemiskinan untuk merasakan kesehatan. Hal ini sangat membantu keadaan masyarakat yang masih kurang mampu tersebut.  
BAB X (Agama dan Masyarakat)

Agama merupakan suatu kepercayaan seseorang kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta suatu kaidah yang berhubungan dengan  manusia serta lingkungannya. Dengan adanya perbedaan  latar belakang sosial pada masyarakat, maka nilai dan sikap masyarakat itu sendiri akan berbeda juga.  Dengan adanya perbedaan ini maka akan timbul konflik antar masyarakat.  Konflik ini terjadi tidak hanya dengan agama yang berbeda melainkan bisa dari seseorang yang menganut agama yang ada. Hal ini sering sekali disebabkan  karena kurangnya dialog antar agama. Sehingga perlu dibukanya ruang publik untuk masyarakat berdialog bersama. Selain itu perlu adanya komunikasi antar agama agar dapat mempererat persahabatan dan kedamaian antar agama.

Nama :aditya nugroho
Npm :10113245
kelas:1ka08

tugas ilmu sosial bab X

Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi




  Nama : Aditya Nugroho
NPM: 10113245
Kelas : 1ka08


Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2013
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB 10
AGAMA DAN MASYARAKAT

A. FUNGSI AGAMA
Pengertian Agama dan Masyarakat
    Masyarakat adalah suatu sistem sosial yang menghasilkan kebudayaan (Soerjono Soekanto, 1983). Sedangkan agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Sedangkan Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politikekonomi dan budaya. Di tahun 2000, kira-kira 86,1% dari 240.271.522 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 5,7% Protestan, 3% Katolik, 1,8% Hindu, dan 3,4% kepercayaan lainnya.
      Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan “menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”. Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
    Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik antar agama sering kali tidak terelakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis Indonesia memainkan peranan penting dalam hubungan antar kelompok maupun golongan. Program transmigrasi secara tidak langsung telah menyebabkan sejumlah konflik di wilayah timur Indonesia.
   Berdasar sejarah, kaum pendatang telah menjadi pendorong utama keanekaragaman agama dan kultur di dalam negeri dengan pendatang dari IndiaTiongkokPortugalArab, dan Belanda. Bagaimanapun, hal ini sudah berubah sejak beberapa perubahan telah dibuat untuk menyesuaikan kultur di Indonesia.
    Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)”.
   Islam : Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, dengan 88% dari jumlah penduduk adalah penganut ajaran Islam. Mayoritas Muslim dapat dijumpai di wilayah barat Indonesia seperti di Jawa dan Sumatera. Masuknya agama islam ke Indonesia melalui perdagangan.
   Hindu : Kebudayaan dan agama Hindu tiba di Indonesia pada abad pertama Masehi, bersamaan waktunya dengan kedatangan agama Buddha, yang kemudian menghasilkan sejumlah kerajaan Hindu-Buddha seperti KutaiMataram dan Majapahit.
    Budha : Buddha merupakan agama tertua kedua di Indonesia, tiba pada sekitar abad keenam masehi. Sejarah Buddha di Indonesia berhubungan erat dengan sejarah Hindu.
    Kristen Katolik : Agama Katolik untuk pertama kalinya masuk ke Indonesia pada bagian pertama abad ketujuh di Sumatera Utara. Dan pada abad ke-14 dan ke-15 telah ada umat Katolik di Sumatera Selatan. Kristen Katolik tiba di Indonesia saat kedatangan bangsa Portugis, yang kemudian diikuti bangsa Spanyol yang berdagang rempah-rempah.
 Kristen Protestan : Kristen Protestan berkembang di Indonesia selama masa kolonialBelanda (VOC), pada sekitar abad ke-16. Kebijakan VOC yang mengutuk paham Katolik dengan sukses berhasil meningkatkan jumlah penganut paham Protestan di Indonesia.Agama ini berkembang dengan sangat pesat di abad ke-20, yang ditandai oleh kedatangan para misionaris dari Eopa ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti di wilayah barat Papua dan lebih sedikit di kepulauan Sunda.
  Konghucu : Agama Konghucu berasal dari Cina daratan dan yang dibawa oleh para pedagang Tionghoa dan imigran. Diperkirakan pada abad ketiga Masehi, orang Tionghoa tiba di kepulauan Nusantara. Berbeda dengan agama yang lain, Konghucu lebih menitik beratkan pada kepercayaan dan praktik yang individual.

Fungsi Agama
Agama dalam kehidupan masyarakat sangat penting, misalnya saja dalam pembentukan individu seseorang.
Fungsi agama di bidang social :  dimana agama bisa membantu para anggota-anggota masyarakat dalam kewajiban social.
Fungsi agama dalam sosialisasi :  dapat membantu individu untuk menjadi lebih baik diantara lingkungan masyarakat-masyarakat yang lain supaya dapat berinteraksi dengan baik.
Fungsi agama dalam masyarakat :
Prof. Dr. H. Jalaluddin dalam bukunya Psikologi Agama membantu kita memahami beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:
  1. Fungsi Edukatif (Pendidikan). Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
  2. Fungsi Penyelamat. Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat. Charles Kimball dalam bukunya Kala Agama Menjadi Bencana melontarkan kritik tajam terhadap agama monoteisme (ajaran menganut Tuhan satu). Menurutnya, sekarang ini agama tidak lagi berhak bertanya: Apakah umat di luat agamaku diselamatkan atau tidak? Apalagi bertanya bagaimana mereka bisa diselamatkan? Teologi (agama) harus meninggalkan perspektif (pandangan) sempit tersebut. Teologi mesti terbuka bahwa Tuhan mempunyai rencana keselamatan umat manusia yang menyeluruh. Rencana itu tidak pernah terbuka dan mungkin agamaku tidak cukup menyelami secara sendirian. Bisa jadi agama-agama lain mempunyai pengertian dan sumbangan untuk menyelami rencana keselamatan Tuhan tersebut. Dari sinilah, dialog antar agama bisa dimulai dengan terbuka dan jujur serta setara.
  3. Fungsi Perdamaian. Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Alloh. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
  4. Fungsi Kontrol Sosial. Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
  5. Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Bila fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat) yang memukau.
  6. Fungsi Pembaharuan. Ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru. Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Fungsi Kreatif. Fungsi ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
  8. Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Allah, itu adalah ibadah.
Fungsi agama dalam kehidupan manusia :
     Manusia sejak dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan lemah dan tidak berdaya, serta tidak mengetahui apa-apa sebagaimana firman Allah dalam Q. S. al-Nahl (16) : 78
Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak tahu apa-apa. Dia menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, tetapi sedikit di antara mereka yang mensyukurinya.

     Dalam keadaan yang demikian itu, manusia senantiasa dipengaruhi oleh berbagai macam godaan dan rayuan, baik dari dalam, maupun dari luar dirinya. Godaan dan rayuan daridalam diri manusia dibagi menjadi dua bagian, yaitu
Godaan dan rayuan yang berusaha menarik manusia ke dalam lingkungan kebaikan, yang menurut istilah Al-Gazali dalam bukunya ihya ulumuddin disebut dengan malak Al-hidayah yaitu kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada hidayah ataukebaikan.
Godaan dan rayuan yang berusaha memperdayakan manusia kepada kejahatan,yang menurut istilah Al-Gazali dinamakan malak al-ghiwayah, yakni kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada kejahatan.

Disinilah letak fungsi agama dalam kehidupan manusia, yaitu membimbing manusia kejalan yang baik dan menghindarkan manusia dari kejahatan atau kemungkaran.

Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang diuraikan di bawah:
- Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
Agama dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap manusia harus menaati Allah SWT.

-Menjawab berbagai  persoalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Segala persoalan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan persoalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat  menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab persoalan-persoalan ini.

- Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah karena sistem agama menimbulkan keseragaman bukan saja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.

– Memainkan fungsi kawanan sosial.
Kebanyakan agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kode etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawanan sosial.

Fungsi Sosial Agama
Secara sosiologis, pengaruh agama bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative factor).
Pembahasan tentang fungsi agama disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan sekaligus disintegratif bagi masyarakat.
Fungsi Integratif Agama
Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat.
Fungsi Disintegratif Agama.
Meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain.

Dimensi Komitmen Agama
Dimensi komitmen agama menurut Roland Robertson:
·             Dimensi keyakinan mengandung perkiraan/harapan bahwa orang yang religius akan   menganut pandangan teologis tertentu.
·             Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk     melaksanakan komitmen agama secara nyata.
·                Dimensi pengetahuan, dikaitkan dengan perkiraan.
·             Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, semua agama mempunyai perkiraan   tertentu.
·           Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku   perseorangan.

   Ada beberapa alasan tentang mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :
·                 Karena agama merupakan sumber moral.
·                     Karena agama merupakan petunjuk kebenaran.
·              Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
·             Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.

B. PELEMBAGAAN AGAMA
    Pelembagaan agama adalah suatu tempat atau lembaga dimana tempat tersebut untuk membimbing manusia yang mempunyai atau menganut suatu agama.
dan melembagai suatu agama.
    Seperti di Indonesia pelembagaan agamanya seperti MUI, MUI itu sendiri singkatan dari Majelis Ulama Indonesia,yang menghimpun para ulama indonesia untuk menyatukan gerak langkah islam di Indonesia, MUI yang melembagai atau membimbing suatu agama khususnya agama islam.
      Dengan kata lain pelembagaan agama adalah wadah untuk menampung aspirasi-aspirasi di setiap masing-masing agama. ketika ada selisih paham yang tidak sependapat dengan agama yang bersangkutan, maka masalah tersebut di bawa ke pelembagaan agama, untuk di tindak lanjuti.dengan memusyawarahkan masalah tersebut dan di ambil keputusan bersama dan di sepakati bersama pula.

Tiga tipe kaitan agama dengan masyarakat:
a. masyarakat dan nilai-nilai sacral
b. masyarakat-masyarakat praindustri yang sedang berkembang
c. masyarakat-masyarakat industri sekuler

C. AGAMA, KONFLIK, DAN MASYARAKAT
    Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain.
     Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya bahwa ia involved (terlibat) dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia.
    Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.

 Konflik yang ada dalam Agama dan Masyarakat    Di beberapa wilayah, integritas masyarakat masih tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar agama terjalin dengan baik, didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan, kemanusiaan, kekeluargaan dan kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil saja karena pada kenyataannya masih banyak terjadi konflik yang disebabkan berbagai faktor yang kemudian menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.
   Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
     Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
      Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
      Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori konflik.


D. PENDAPAT
Menurut saya mengenai  Agama dan Masyarakat Antara lain :
Agama merupakan salah satu prinsip yang (harus) dimiliki oleh setiap manusia untuk mempercayai Tuhan dalam kehidupan mereka. Tidak hanya itu, secara individu agama bisa digunakan untuk menuntun kehidupan manusia dalam mengarungi kehidupannya sehari-hari.

Pelembagaan agama adalah apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi struktur agama. Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan di dalam kehidupan sehari-hari.

E. REFERENSI

 

Blogger templates